Selasa, 10 September 2013

Fakultas Hukum UNIKU Mengadakan Penyuluhan Hukum kerjasama LBH Cirebon dan KKN UNIKU

Kuningan : Kelompok 11 Kuliah Kerja Nyata (KKN) 2013 Uniku bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cirebon dan Fakultas Hukum UNIKU melakukan program penyuluhan hukum pada tanggal 28 Agustus 2013 di Desa Kertaungaran yang bertema “Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat Tidak Mampu”. Menurut ketua Kelompok KKN 11 Helmy Imanuddin  program penyuluhan hukum ini dilaksanakan merupakan bagian Tridharma Perguruan Tinggi dan upaya mengugah kesadaran serta pemberian wawasan kepada masyarakat.
      Menurut Direktur LBH Cirebon Diding Rahmat,S.H,M.H yang juga Dosen Fakultas Hukum UNIKU bahwa penyuluhan hukum ini adakan untuk menjalankan amanat UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perkara prioritas yang mendapat bantuan hukum adalah perkara pidana tetapi pekara perdata dan tata usaha negara juga dapat dibantu. Sedangkan syarat untuk mendapatkan bantuan hukum adalah masyarakat yang tidak mampu di buktikan dengan surat keterangan miskin (SKTM), Jamkeskin, atau surat keterangan yang serupa yang intinya menyatakan bahwa pemohon adalah orang tidak mampu. Untuk meminta bantuan hukum bisa ke LBH Cirebon, Posbakumadin Cirebon dan PBH Peradi Cirebon atau untuk orang kuningan bisa konsultasi datang ke PKBH FH UNIKU di kampus 1 Cijoho Kuningan.
    Sedangkan menurut Suwari Akhmaddhian,S.H,M.H Ketua Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UNIKU bahwa bantuan hukum merupakan kewajiban negara dalam membantu masyarakat tidak mampu sesuai dengan amanat Konstitusi Undang Undang Dasar 1945, Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Bantuan hukum juga merupakan hak dari setiap warga negara dalam memperoleh keadilan sesuai dengan amanat UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia Pasal 17, 18 dan 19 pada bagian keempat yaitu Hak Memperoleh Keadilan. Maka dengan lahirnya UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sangat diharapkan membantu masyarakat dalam menghadapi proses hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar