Kuningan : Kelompok 11 Kuliah Kerja Nyata
(KKN) 2013 Uniku bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cirebon
dan Fakultas Hukum UNIKU melakukan program penyuluhan hukum pada
tanggal 28 Agustus 2013 di Desa Kertaungaran yang bertema “Bantuan Hukum
Gratis Untuk Masyarakat Tidak Mampu”. Menurut ketua Kelompok KKN 11
Helmy Imanuddin program penyuluhan hukum ini dilaksanakan merupakan
bagian Tridharma Perguruan Tinggi dan upaya mengugah kesadaran serta
pemberian wawasan kepada masyarakat.
Menurut Direktur LBH Cirebon Diding
Rahmat,S.H,M.H yang juga Dosen Fakultas Hukum UNIKU bahwa penyuluhan
hukum ini adakan untuk menjalankan amanat UU No.16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum, perkara prioritas yang mendapat bantuan hukum adalah
perkara pidana tetapi pekara perdata dan tata usaha negara juga dapat
dibantu. Sedangkan syarat untuk mendapatkan bantuan hukum adalah
masyarakat yang tidak mampu di buktikan dengan surat keterangan miskin
(SKTM), Jamkeskin, atau surat keterangan yang serupa yang intinya
menyatakan bahwa pemohon adalah orang tidak mampu. Untuk meminta bantuan
hukum bisa ke LBH Cirebon, Posbakumadin Cirebon dan PBH Peradi Cirebon
atau untuk orang kuningan bisa konsultasi datang ke PKBH FH UNIKU di
kampus 1 Cijoho Kuningan.
Sedangkan menurut Suwari
Akhmaddhian,S.H,M.H Ketua Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas
Hukum UNIKU bahwa bantuan hukum merupakan kewajiban negara dalam
membantu masyarakat tidak mampu sesuai dengan amanat Konstitusi Undang
Undang Dasar 1945, Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Bantuan hukum juga
merupakan hak dari setiap warga negara dalam memperoleh keadilan sesuai
dengan amanat UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia Pasal 17, 18
dan 19 pada bagian keempat yaitu Hak Memperoleh Keadilan. Maka dengan
lahirnya UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sangat diharapkan
membantu masyarakat dalam menghadapi proses hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar