Rabu, 16 Oktober 2013

Pembangunan Tower Cijoho Langgar Perda

Kuningan - Pembangunan tower di Kelurahan Cijoho yang sempat menjadi polemik, ditanggapi akademisi Kuningan, Suwari Akhmaddhian MH. Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Kuningan  (Uniku), dirinya mendukung langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tegas menghentikan proses pembangunan tower. Ia memandang pembangunan tower di Kelurahan Cijoho telah melanggar peraturan daerah. “Sudah sapatutnya pembangunan tower  telekomunikasi di Kelurahan Cijoho dihentikan. Karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi,” kata Suwari kepada Kuningan News, Sabtu (28/9/2013). Seharusnya ungkap Suwari, pengusaha atau perusahaan dalam melakukan kegiatan usaha umumnya dan khususnya pembangunan menara telekomunikasi, harus mentaati peraturan-peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Kuningan. Dia pun mengapresiasi masyarakat Kelurahan Cijoho karena tidak berbuat anarkis dan main hakim sendiri dalam menyelesaikan sengketa pembangunan tower. “Kalau sekiranya ada indikasi pemalusan tanda tangan warga, saya menyarankan laporkan saja ke pihak kepolisian. Itu sebagai pembelajaran kepada pengusaha atau perusahaan agar bertindak lebih hati-hati dan sesuai prosedur,” pungkasnya. (sumber ; kuningannews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar