Kuningan - Pembangunan tower di Kelurahan Cijoho yang
sempat menjadi polemik, ditanggapi akademisi Kuningan, Suwari
Akhmaddhian MH. Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Kuningan
(Uniku), dirinya mendukung langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) yang tegas menghentikan proses pembangunan tower. Ia memandang
pembangunan tower di Kelurahan Cijoho telah melanggar peraturan daerah.
“Sudah sapatutnya pembangunan tower telekomunikasi di Kelurahan Cijoho
dihentikan. Karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan
Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi,”
kata Suwari kepada Kuningan News, Sabtu (28/9/2013). Seharusnya ungkap
Suwari, pengusaha atau perusahaan dalam melakukan kegiatan usaha umumnya
dan khususnya pembangunan menara telekomunikasi, harus mentaati
peraturan-peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Kuningan. Dia pun
mengapresiasi masyarakat Kelurahan Cijoho karena tidak berbuat anarkis
dan main hakim sendiri dalam menyelesaikan sengketa pembangunan tower.
“Kalau sekiranya ada indikasi pemalusan tanda tangan warga, saya
menyarankan laporkan saja ke pihak kepolisian. Itu sebagai pembelajaran
kepada pengusaha atau perusahaan agar bertindak lebih hati-hati dan
sesuai prosedur,” pungkasnya. (sumber ; kuningannews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar