UNIKU
JAYA - Akreditasi merupakan suatu proses dan hasil. Sebagai proses,
akreditasi merupakan suatu upaya BAN-PT untuk menilai dan menentukan status
mutu program studi di perguruan tinggi berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan.
Sebagai hasil, akreditasi merupakan status mutu perguruan tinggi yang diumumkan
kepada masyarakat. Dengan demikian, tujuan dan manfaat akreditasi adalah
sebagai berikut :
1. Memberikan
jaminan bahwa program studi yang
terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga
mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan program
studi yang tidak memenuhi standar.
2. Mendorong
program studi untuk terus menerus
melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi.
3. Hasil
akreditasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam transfer kredit
perguruan tinggi, pemberian bantuan dan alokasi dana, serta pengakuan dari
badan atau instansi yang lain.
Atas dasar itu, pada hari Jumat-Sabtu
(25-26/04) dua asesor BAN PT yang terdiri dari Arifin Hamid M, Prof., Dr., SH.,
MH (Universitas Hasanudin) dan H. Muhammad Ichsan, Dr., Lc., MA (Universitas
Muhamadiyah Yogyakarta) melakukan visitasi ke Program Studi Ilmu Hukum Fakultas
Hukum Universitas Kuningan.
Diharapkan
setelah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kuningan ini
terakreditasi dapat terus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang
tinggi, karena mutu program studi merupakan cerminan
dari totalitas keadaan dan karakteristik masukan, proses, keluaran, hasil, dan
dampak, atau layanan/kinerja program studi yang diukur berdasarkan sejumlah
standar yang ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar