Jumat, 02 Mei 2014

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIKU SIAP RAIH AKREDITASI


UNIKU JAYA - Akreditasi merupakan suatu proses dan hasil. Sebagai proses, akreditasi merupakan suatu upaya BAN-PT untuk menilai dan menentukan status mutu program studi di perguruan tinggi berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan. Sebagai hasil, akreditasi merupakan status mutu perguruan tinggi yang diumumkan kepada masyarakat. Dengan demikian, tujuan dan manfaat akreditasi adalah sebagai berikut :
1.   Memberikan jaminan bahwa  program studi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan program studi yang tidak memenuhi standar.
2.      Mendorong  program studi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi.
3.     Hasil akreditasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam transfer kredit perguruan tinggi, pemberian bantuan dan alokasi dana, serta pengakuan dari badan atau instansi yang lain.
Atas dasar itu,  pada hari Jumat-Sabtu (25-26/04) dua asesor BAN PT yang terdiri dari Arifin Hamid M, Prof., Dr., SH., MH (Universitas Hasanudin) dan H. Muhammad Ichsan, Dr., Lc., MA (Universitas Muhamadiyah Yogyakarta) melakukan visitasi ke Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kuningan.
Diharapkan setelah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kuningan ini terakreditasi dapat terus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi, karena mutu program studi merupakan cerminan dari totalitas keadaan dan karakteristik masukan, proses, keluaran, hasil, dan dampak, atau layanan/kinerja program studi yang diukur berdasarkan sejumlah standar yang ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar