Sebagai jawaban dari harapan masyarakat Kabupaten Kuningan yang
sangat mendambakan berdirinya Fakultas Hukum (FH) di Kabupaten Kuningan,
Rektor Universitas Kuningan (Uniku) Dr H Iskandar MM melantik Haris
Budiman SH MM sebagai Pejabat struktural (Pjs) Dekan FH di gedung
Rektorat Uniku, Sabtu kemarin (3/11/2012). Selain melantik Pjs Dekan FH,
Rektor Uniku juga melantik Dade Yubaedah SH MH sebagai Pjs Ketua
Program Studi Ilmu Hukum.
“Mudah-mudahan Dekan yang baru dilantik kemarin dapat segera menjalankan semua tugasnya dengan baik. Tugas berat sudah menanti, antara lain membantu dirinya untuk menyelenggarakan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” ujar Iskandar, Senin (5/11/2012).
Tugas berat lainya, kata Iskandar, Dekan juga harus membina tenaga kependidikan, mahasiswa dan tenaga administrasi serta pengelolaan administrasi di tingkat Fakultas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tugas berat lainnya adalah membentuk senat FH untuk kemudian melaksanakan pemilihan Dekan derfinitif FH. Masa tugas Pjs Dekan FH ini adalah satu tahun sejak tanggal penetapan,” kata Iskandar.
Dijelaskan Iskandar, didirikannya FH Uniku tersebut dalam rangka menindaklanjuti keluarnya Surat Keputusan Mendikbud tentang Izin Operasional Program Studi Ilmu Hukum di Uniku.
“FH Uniku ini merupakan Fakultas kelima yang dimiliki Uniku. Kedudukan Fakultas FH ini sejajar dengan Fakultas lain yang telah terbentuk lebih awal di Uniku,” pungkas Iskandar.( sumber kuningannews.com)
“Mudah-mudahan Dekan yang baru dilantik kemarin dapat segera menjalankan semua tugasnya dengan baik. Tugas berat sudah menanti, antara lain membantu dirinya untuk menyelenggarakan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” ujar Iskandar, Senin (5/11/2012).
Tugas berat lainya, kata Iskandar, Dekan juga harus membina tenaga kependidikan, mahasiswa dan tenaga administrasi serta pengelolaan administrasi di tingkat Fakultas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tugas berat lainnya adalah membentuk senat FH untuk kemudian melaksanakan pemilihan Dekan derfinitif FH. Masa tugas Pjs Dekan FH ini adalah satu tahun sejak tanggal penetapan,” kata Iskandar.
Dijelaskan Iskandar, didirikannya FH Uniku tersebut dalam rangka menindaklanjuti keluarnya Surat Keputusan Mendikbud tentang Izin Operasional Program Studi Ilmu Hukum di Uniku.
“FH Uniku ini merupakan Fakultas kelima yang dimiliki Uniku. Kedudukan Fakultas FH ini sejajar dengan Fakultas lain yang telah terbentuk lebih awal di Uniku,” pungkas Iskandar.( sumber kuningannews.com)